Kegiatan menjiplak atau dengan istilah plagiarisme bukan merupakan hal baru bagi dunia Pendidik dan dunia Mahasiswa terutama Mahasiswa jurusan pendidikan, karena demi mempercepat proses tugas karya tulis ilmiah yang dirasanya terlalu memakan waktu maka mereka lebih suka mencari karya tulis yang sudah jadi kemudian edit sana sini agar terlihat seperti karya sendiri, atau menyuruh orang untuk membuatkan karya tulis untuknya tidak perduli orang tersebut membuat sendiri atu juga menjiplak karya orang lain
Walau pada dasarnya seorang guru yang melakukan penjiplakan sudah mengerti dan menyadari bahwa tindakannya adalah tindakan yang salah namun karena demi sebuah ambisi maka pelaku akan menghalalkan segala cara untuk melancarkan kesuksesan ambisinya. Seperti halnya ketika seorang Guru atau Pendidik mengetahui siswanya ketika sedang melaksanakan ulangan atau ujian melakukan tidakan menjiplak jawaban milik temannya maka disalahkan dan bahkan dimarahinya, namun dia lupa bahwa beberapa kali tindakan yang dia lakukan sendiri telah menjiplak karya orang lain, entah itu saat membuat RPP atau yang lainnya, meski hal tersebut tidak dilakukan oleh semua guru tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa kebanyakan guru melakukannya, dan biasa dikatakan dengan istilah "Maling teriak maling"
Palgiarisme sendiri terdiri dari beberapa kelompok, seperti dikutip dari kampus.okezone.com sebagai berikut:
Self-Plagiarisme atau Auto-Plagiarisme
Plagiarisme dilakukan pemilik karya atau hak cipta itu sendiri. Penulis biasanya menyalin beberapa kalimat atau sebagaian tulisannya dalam suatu karya ke dalam karya lainnya dengan alasan demi langkah praktis.
Plagiarisme Parsial Praktik
Plagiarisme parsial di lakukan dengan menjiplak sebagian materi karya orang lain tanpa memberikan kredit.
Plagiasi Antarabahasa
Plagiarisme ini merujuk pada tindakan menerjemahkan sebuah karya tulis berbahasa asing ke dalam bahasa lainnya termasuk bahasa Indonesia tanpa memberikan kredit untuk sumbernya atau pemilik karya aslinya.
Plagiarisme Total
Disebut dengan Plagiarisme paling parah dan terberat kadar pelanggarannya. Seseorang menjiplak atau menyalin sebagain atau keseluruhan karya orang lain dengan bentuk yang hampir atau secara total sama dan menjadikannya sebagai karya milik sendiri. Sering diistilahkan dengan "copy-paste"
Jika seorang Guru atau Pendidik melakukan Plagiarisme, tidakkah menyadari bahwa hal tersebut sama dengan tindakan pencurian atau korupsi, namun maukah seorang Guru plagiarisme menyandang sebutan Guru Koruptor? Jawabnnya adalah tidak mau, dan akan menjawab dengan lantang "Apa yang bisa dikorupsi oleh seorang guru?" Perlu diingat, terlepas dari sebuah ambisi naik tingkat atau kelulusan program sarjana yang ditempuh dengan cara kuliah jarak jauh atau yang sejenisnya, bahwa Guru memiliki tanggung jawab dunia akhirat, sementara sebuah ambisi tidak mengenal dosa dan neraka, yang dikenal hanya bagaimana keinginan cepat tercapai tanpa aral yang berarti
Jagan marah jika tunjangan tidak cepat cair atau jangan marah jika negeri ini pemerintahnya dipenuhi oleh koruptor, karena mereka yang menjadi koruptor terdidik dari pendidikan yang guru-gurunya melakukan plagiarisme atau sejenisnya. Tidak usah melakukan sanggahan dengan sebuah teori dan dalil untuk menepis sebuah tuduhan, namun tepislah dengan tidakan yang nyata bahwa yang dilakukan adalah bersih agar orang lain yang menilainya. (ridsa)
Selengkapnya »
Walau pada dasarnya seorang guru yang melakukan penjiplakan sudah mengerti dan menyadari bahwa tindakannya adalah tindakan yang salah namun karena demi sebuah ambisi maka pelaku akan menghalalkan segala cara untuk melancarkan kesuksesan ambisinya. Seperti halnya ketika seorang Guru atau Pendidik mengetahui siswanya ketika sedang melaksanakan ulangan atau ujian melakukan tidakan menjiplak jawaban milik temannya maka disalahkan dan bahkan dimarahinya, namun dia lupa bahwa beberapa kali tindakan yang dia lakukan sendiri telah menjiplak karya orang lain, entah itu saat membuat RPP atau yang lainnya, meski hal tersebut tidak dilakukan oleh semua guru tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa kebanyakan guru melakukannya, dan biasa dikatakan dengan istilah "Maling teriak maling"
Palgiarisme sendiri terdiri dari beberapa kelompok, seperti dikutip dari kampus.okezone.com sebagai berikut:
Self-Plagiarisme atau Auto-Plagiarisme
Plagiarisme dilakukan pemilik karya atau hak cipta itu sendiri. Penulis biasanya menyalin beberapa kalimat atau sebagaian tulisannya dalam suatu karya ke dalam karya lainnya dengan alasan demi langkah praktis.
Plagiarisme Parsial Praktik
Plagiarisme parsial di lakukan dengan menjiplak sebagian materi karya orang lain tanpa memberikan kredit.
Plagiasi Antarabahasa
Plagiarisme ini merujuk pada tindakan menerjemahkan sebuah karya tulis berbahasa asing ke dalam bahasa lainnya termasuk bahasa Indonesia tanpa memberikan kredit untuk sumbernya atau pemilik karya aslinya.
Plagiarisme Total
Disebut dengan Plagiarisme paling parah dan terberat kadar pelanggarannya. Seseorang menjiplak atau menyalin sebagain atau keseluruhan karya orang lain dengan bentuk yang hampir atau secara total sama dan menjadikannya sebagai karya milik sendiri. Sering diistilahkan dengan "copy-paste"
Jika seorang Guru atau Pendidik melakukan Plagiarisme, tidakkah menyadari bahwa hal tersebut sama dengan tindakan pencurian atau korupsi, namun maukah seorang Guru plagiarisme menyandang sebutan Guru Koruptor? Jawabnnya adalah tidak mau, dan akan menjawab dengan lantang "Apa yang bisa dikorupsi oleh seorang guru?" Perlu diingat, terlepas dari sebuah ambisi naik tingkat atau kelulusan program sarjana yang ditempuh dengan cara kuliah jarak jauh atau yang sejenisnya, bahwa Guru memiliki tanggung jawab dunia akhirat, sementara sebuah ambisi tidak mengenal dosa dan neraka, yang dikenal hanya bagaimana keinginan cepat tercapai tanpa aral yang berarti
Jagan marah jika tunjangan tidak cepat cair atau jangan marah jika negeri ini pemerintahnya dipenuhi oleh koruptor, karena mereka yang menjadi koruptor terdidik dari pendidikan yang guru-gurunya melakukan plagiarisme atau sejenisnya. Tidak usah melakukan sanggahan dengan sebuah teori dan dalil untuk menepis sebuah tuduhan, namun tepislah dengan tidakan yang nyata bahwa yang dilakukan adalah bersih agar orang lain yang menilainya. (ridsa)